{"id":18334,"date":"2025-12-25T09:23:22","date_gmt":"2025-12-25T09:23:22","guid":{"rendered":"https:\/\/republikinstitute.com\/?p=18334"},"modified":"2025-12-25T09:33:43","modified_gmt":"2025-12-25T09:33:43","slug":"18334","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/2025\/12\/25\/18334\/","title":{"rendered":""},"content":{"rendered":"<p>Oleh : Fajlurrahman Jurdi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)<\/p>\n<p>Tulisan ini dibuat sebagai upaya saya untuk menerjemahkan diskusi di Group WA Dosen Fakultas Hukum Unhas. Selain itu, saya juga sedang belajar memahami berbagai istilah hukum yang kerap kali diucapkan, atau dituliskan oleh para ahli. Salah satu cara saya belajar, adalah dengan menuliskan kembali bacaan dan hasil diskusi.<\/p>\n<p>Saya tertarik dengan konsep \u201cRechtdelicten\u201d yang memang menjadi bagian istilah hukum dalam bahasa Belanda. Penulis ingin memulai dengan tema besar-nya, yakni dimana manusia punya kecenderungan untuk melakukan kejahatan, dan kejahatan itu inheren di dalam diri manusia. Saat Nabi Adam di ciptakan, dan pasca penciptaan itu berhasil, Tuhan memanggil Malaikat dan Azazil sebelum ia diubah namanya menjadi Iblis untuk sujud kepada Adam. Tapi sebelum upacara sujud itu dilakukan, Tuhan menguji kualitas tiga mahluk yang Tuhan ciptakan ini, yakni, Azazil, Malaikat dan Manusia.<\/p>\n<p>Dari tiga mahluk ini, Dua tak berhasil melewati ujian, yakni Azazil dan Malaikat. Sebagai \u201chukumannya\u201d, Tuhan menyuruh Azazil dan Malaikat bersujud kepada Manusia. Malaikat patuh pada perintah, dan Azazil melakukan pembangkangan. Atas pembangkangan itu, Azazil di deportasi dari Surga dan membangun permusuhan dengan Manusia. Kontrak teologis Azazil dengan Tuhan sebelum di deportasi adalah; \u201cizinkan aku untuk menyesatkan seluruh anak Adam\u201d. Kontrak ini disetujui oleh Tuhan dengan syarat, bahwa hanya mereka yang tidak beriman yang bisa ia sesatkan.<\/p>\n<p>Maka untuk tetap menjalankan \u201cprestasi\u201d atas kontrak itu, Azazil yang kemudian berubah nama menjadi Iblis menyusun rencana, membuat target, mencari sasaran dan memburu korban, agar ia bisa menyesatkan mereka. Peta jalan kesesatan itu adalah dengan mendorong mereka untuk melakukan \u201ckejahatan\u201d.<\/p>\n<p>Kejahatan yang melekat dalam tindakan manusia adalah pemenuhan atas kontrak teologis antara Iblis dan Tuhan. Dalam konteks ini pula, hukum teologis terhadap semua kejahatan akan berujung pada hukuman di akhirat, suatu ancaman yang mengandung makna yang dalam, metafisis dan jauh melampaui \u201cdunia sini\u201d, karena menembus \u201cdunia sana\u201d.<\/p>\n<p>Dalam konteks hukum, ternyata kejahatan apapun yang dilakukan oleh manusia, punya nama sendiri, yang disebut dengan Rechtdelicten. Rechtdelicten menempatkan bahwa tindakan manusia, atau perbuatan manusia yang secara universal dianggap sebagai jahat, adalah tetap jahat. Perbuatan ini bertentangan dengan moral masyarakat, moral publik, serta nilai-nilai yang dianut secara kolektif oleh semua orang.<\/p>\n<p>Karena itu, istilah rechtdelicten berkaitan dengan pelanggaran moral universal dalam masyarakat. Misalnya, \u201canda tidak boleh membunuh orang\u201d, atau \u201canda tidak boleh mengambil barang orang tanpa izin\u201d. Kedua jenis tindakan itu dilarang secara universal di dalam masyarakat. Artinya, tanpa diatur oleh norma hukum tertulis, perbuatan \u201cmembunuh\u201d dan \u201cmengambil barang milik orang lain tanpa izin\u201d sudah dinyatakan salah dan merupakan kejahatan. Sebab itu, dalam hukum pidana, rechtdelicten dapat juga disebut sebagai \u201cmala in se\u201d, dimana perbuatan itu telah dianggap jahat sejak perbuatan itu dilakukan. \u201cMala in se\u201d, adalah perbuatan yang secara moral memang suatu kejahatan.<\/p>\n<p>Tapi ada juga istilah lain dalam hukum pidana, yang disebut dengan \u201cWetsdelicten\u201d. Istilah ini berkaitan dengan asas legalitas yakni; \u201cnullum crimen, nulla poena sine lege praevia\u201d atau \u201cnullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali\u201d. Suatu perbuatan itu dianggap jahat atau diletakkan dalam \u201crak kejahatan\u201d bila ia telah diatur oleh undang-undang.<\/p>\n<p>Dengan demikian, kejahatan bisa dibagi ke dalam dua entitas, yakni: \u201cKejahatan alamiah\u201d dan \u201ckejahatan yang diciptakan\u201d. \u201cKejahatan alamiah\u201d adalah kejahatan yang timbul karena sifat bawaan perbuatan tersebut. \u201cMembunuh\u201d adalah perbuatan jahat. Kejahatan ini tidak memerlukan persetujuan siapapun untuk disebut sebagai \u201cperbuatan jahat\u201d, karena sifat perbuatan yang melekat di dalamnya memang jahat.<\/p>\n<p>Sementara pada jenis \u201ckejahatan yang diciptakan\u201d, suatu perbuatan baru disebut jahat apabila sudah diatur oleh undang-undang. Contoh sederhana adalah; Dulu tidak menggunakan helm saat mengendarai motor di jalan bukan merupakan suatu kesalahan. Namun \u201cPasal 106 ayat 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: \u201cSetiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)\u201d. Karena pasal ini, jika kita naik motor tanpa helm, maka motor kita di tilang oleh kepolisian.<\/p>\n<p>Karena itu, \u201cwetsdelicten\u201d sama dengan konsep \u201cmala prohibita\u201d, dimana tindakan yang kita lakukan tidak salah secara moral, tetapi karena ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, maka ia dianggap tindak pidana.<\/p>\n<p>Wallahu alam bishowab.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Fajlurrahman Jurdi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) Tulisan ini dibuat sebagai upaya saya untuk menerjemahkan diskusi di Group WA Dosen Fakultas Hukum Unhas. Selain itu, saya juga sedang belajar memahami berbagai istilah hukum yang kerap kali diucapkan, atau dituliskan oleh para ahli. Salah satu cara saya belajar, adalah dengan menuliskan kembali bacaan dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":18333,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-18334","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18334","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18334"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18334\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18338,"href":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18334\/revisions\/18338"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/18333"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18334"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18334"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/republikinstitute.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18334"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}