Koruptor terdesak, mereka tersudut, mencari jalan. KPK sedang gencar melakukan operasi tangkap tangan, sedangkan Kejaksaan memburu koruptor di daerah. Dua institusi penegak hukum ini berlomba untuk menangkap koruptor.
Itulah sebabnya, sebagian kenapa ada upaya untuk melumpuhkan kewenangan KPK maupun Kejaksaan. Sudah 4 kali kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diuji di Mahkamah Konstitusi agar dihapus, namun semuanya terpental. MK tetap pada pendirian konstitusional, bahwa Kejaksaan adalah lembaga penting dalam penegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.
Dalam Rilis ICW terakhir, Kejaksaan merupakan lembaga yang paling besar menangani kasus korupsi, dibanding KPK dan Kepolisian. KPK hanya Rp. 2,2 Triliun, Kepolisian hanya Rp. 1,327. Tetapi Kejaksaan sangat fantastis. Dengan 405 kasus korupsi dengan 909 tersangka dan nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani Rp39,207 triliun, maka posisi kejaksaan menjadi penting dalam pemberantasan korupsi.
Maka Upaya judicial review kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di MK yang dilakukan oleh M. Yasin, salah seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan, merupakan cara pandang dengan kacamata kuda.
Kejaksaan adalah institusi primer yang terstruktur dalam penegakkan hukum. Korupsi adalah kejahatan extra ordinary, sehingga perlu kolaborasi dari semua pihak untuk memburu para koruptor sampai ke akar-akarnya.
Kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi bukannya diperlemah apalagi ditiadakan, justru sebaliknya, pembentuk UU harus memperluas dan memperkuat kewenangan kejaksaan dengan merevisi UU Kejaksaan. Agar para koruptor di ujung negeri ini seperti di Papua, diburu dan ditangkap.