Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
Oleh: Zet Tadung Allo, S.H., M.H.* Kedudukan Kejaksaan sebagai procureur generaal berarti bahwa Jaksa Agung sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Eksekutor Tertinggi dalam perkara pidana. Dari perspektif asas penuntutan tunggal,...
Read more